Pengertian dan Jenis-Jenis Deposito Bank

Pengertian dan Jenis-Jenis Deposito Bank – Salah satu alat investasi yang sering digunakan oleh para masyarakat adalah dengan memanfaatkan deposito. Deposito seringkali dipilih karena memiliki resiko yang rendah, selain itu deposito juga mudah dan praktis dalam prosesnya. Jika anda tertarik, anda pun juga bisa memilih deposito sebagai investasi, tapi sebelum melangkah lebih jauh ke investasi deposito, sudah tahu belum apa itu deposito?

Nah bagi anda yang penasaran apa sih pengertian deposito sebenarnya dan apa saja jenis-jenisnya, berikut ini saya berikan ulasannya.

Pengertian Deposito
Dalam Undang-Undang No. 10/1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jadi, yang dimaksud dengan deposito adalah suatu simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya, simpanan tersebut hanya dapat dicairkan ketika jangka waktunya habis, jika anda mencairkan sebelum jangka waktu biasanya akan terkena denda yang besarnya berkisar antara 0,5% hingga 3% dari total deposito.

Sebagai imbalannya, anda akan menerima bunga yang jauh lebih besar dari pada tabungan biasa. Dan ingat, besarnya bunga deposito ini bisa berubah sewaktu-waktu, tapi yang jelas pasti lebih besar dari bunga tabungan biasa, logikanya jika bunga deposito lebih kecil dari tabungan biasa kenapa harus di depositokan yang nanti malah menyebabkan simpanan tidak bisa diambil sesuka hati, iya kan?

Selain itu, besarnya bunga deposito ini juga sering dibedakan berdasarkan besarnya deposito dan jangka waktu, serta deposito juga tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah saja, bisa juga dalam mata uang lain seperti dollar, euro, yen, poundsterling, ataupun mata uang lainnya.

Baca juga: Cara menghitung bunga deposito.

Pengertian dan Jenis-Jenis Deposito Bank

Jenis-Jenis Deposito
Saat ini ada tiga jenis deposito yang dikenal di Indonesia, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan yang terakhir adalah deposito on call. Berikut ini ulasan lengkapnya:

1. Deposito Berjangka
Deposito ini merupakan deposito biasa yang umum dikenal oleh masyarakat Indonesia, dimana memiliki jangka waktu tertentu seperti pada definisi deposito yang telah disebutkan diatas. Lamanya jangka waktu sangat bervariasi, minimal 1 bulan hingga 12 bulan, terkadang ada juga jangka waktunya hingga 24 bulan tergantung pada setiap bank.

Deposito berjangka ini memiliki dua system yang sering dipakai, yaitu Deposito Automatic Roll Over dan Deposito Non Automatic Roll Over. Deposito Automatic Roll Over adalah deposito yang akan diperpanjang secara otomatis oleh bank jika jangka waktunya telah habis namun belum dicairkan oleh deposannya. Sedangkan Deposito Non Automatic Roll Over adalah kebalikannya, yaitu tidak akan diperpanjang secara otomatis jika jangka waktunya telah habis.

2. Sertifikat Deposito
Deposito jenis ini sama halnya dengan depositi berjangka, yaitu memiliki jangka waktu tertentu. Namun yang membedakan dengan deposito berjangka adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Selain itu, sertifikat deposito juga dapat dipindahtangankan sehingga sangat mungkin untuk diperjualbelikan, dan hal ini tidaklah dilarang.

3. Deposito On Call
Deposito ini adalah deposito yang dikhususkan untuk deposito dengan jumlah yang besar, setiap bank berbeda-beda, minimal bisa 50 juta, 70 juta, atau bahkan 100 juta. Tidak seperti jenis deposito lainnya, deposito on call memiliki jangka waktu yang relative sangat singkat, minimal 7 hari dan maksimal hanya kurang dari 1 bulan. Namun istimewanya, dalam menentukan besaran jumlah bunganya, anda tidak harus mengikuti ketentuan bank, namun anda bisa negosiasi dengan pihak bank hingga anda dan bank mencapai kesepakatan bersama.

*Deposito merupakan objek pajak, sehingga bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Besaran pajak yang akan dikenai adalah sebesar 20% dari bunga yang anda terima. Pemotongan pajak ini berlaku untuk deposito diatas 7.500.000, untuk deposito yang kurang dari 7.500.000 tidak dikenai pajak.
----
Oke, itulah sedikit ulasan mengenai pengertian deposito dan jenis-jenis deposito yang dapat saya berikan kepada anda. semoga pembahasan tentang pengertian dan jenis-jenis deposito diatas dapat membantu dan meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta wawasan anda semuanya. Thanks.

Related Posts:

0 Response to "Pengertian dan Jenis-Jenis Deposito Bank"

Post a Comment