Apakah Masih Perlu Asuransi Kesehatan Swasta Jika Sudah Memiliki BPJS?

bpjs dan asuransi kesehatan swasta
Berdasarkan ketentuan Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah (pasal 14 UU BPJS), semua warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. BPJS sendiri dalam prakteknya menawarkan perlindungan memadai dengan biaya premi murah. Lalu apakah masih perlu memiliki Asuransi Kesehatan Swasta?

Banyak orang yang berpikir dengan diluncurkannya program BPJS maka akan 'menggusur" pelayanan asuransi kesehatan swasta di tanah air. Namun ternyata pikiran ini sedikit keliru karena produk-produk asuransi kesehatan swasta masih tetap diminati. Bahkan banyak orang yang menjadi peserta BPJS dan asuransi kesehatan swasta sekaligus.

Lalu bagaimana, apakah Anda yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS akan tetap mengambil asuransi kesehatan swasta? Atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut masyarakat perlu kiranya memahami perbedaan antara manfaat BPJS dan Asuransi Kesehatan. Setelah itu barulah bisa kita memutuskan apakah masih memerlukan asuransi kesehatan swasta, atau BPJS, atau malah dua-duanya.

Berikut ini adalah perbedaan antara asuransi kesehatan swasta dan layanan BPJS:

1. Pilihan Rumah Sakit

Asuransi Kesehatan Swasta

Asuransi kesehatan swasta pada dasarnya menerima klaim dari semua rumah sakit, termasuk yang belum kerjasama. Bedanya, kalau belum kerjasama, pembayaran klaim dilakukan cara reimbursement (peserta membayar duluan), sedangkan yang sudah kerjasama, pembayaran cukup dengan kartu (cashless).

BPJS

BPJS hanya bisa digunakan di rumah sakit yang sudah kerjasama. Rumah sakit swasta banyak yang belum kerjasama dengan BPJS. Kalau tidak kerjasama, peserta tidak bisa menggunakan jaminan kesehatan di rumah sakit tersebut. Memang untuk kondisi gawat darurat, BPJS memperbolehkan perawatan di rumah sakit yang belum kerjasama. Setelah kondisi gawat darurat diatasi, peserta akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Tentu saja, kriteria gawat darurat dari BPJS harus dipenuhi.

2. Nilai Uang Iuran/ Premi

Asuransi Kesehatan Swasta

Uang premi untuk asuransi kesehatan swasta terbilang cukup mahal dan sulit dijangkau untuk kalangan menengah ke bawah. Peserta asuransi kesehatan swasta harus membayar paling tidak tarifnya Rp 300 sd Rp 500 rb per orang per bulan. Apalagi kalau asuransi yang digabung dengan investasi (unit link), preminya bisa lebih mahal lagi, bisa 800 sd 1 juta per orang per bulan. Dan itu juga tergantung jenis asuransi kesehatan mana yang diambil dan dari perusahaan asuransi mana. Premi dibayar dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun.

Informasi tambahan asuransi kesehatan swasta:

- Premi juga akan semakin mahal jika peserta yang diasuransikan adalah seorang perokok.
- Makin tua umur peserta maka preminya akan semakin mahal.
- Ada perbedaan harga premi untuk peserta laki-laki dan perempuan

BPJS

Dibandingkan premi asuransi kesehatan swasta, iuran BPJS sangat murah, maksimum sekitar Rp60 ribu per bulan per orang. Untuk pekerja non formal seperti pedagang, nelayan, pengangguran, atau freelancer, iuran BPJS juga sangat terjangkau karena minimal mereka bisa membayar Rp 25.500 rupiah per bulan untuk perawatan kelas III di rumah sakit. Iuran BPJS ini ditarik setiap bulan dan ada denda sebesar 2 persen dari total iuran seandainya Anda telat membayar.

Informasi BPJS lainnya:

- Tidak ada perbedaan besaran premi antara peserta yang perokok dan bukan perokok
- Tidak ada perbedaan besaran iuran antara peserta tua dan muda
- Tidak ada perbedaan besaran premi antara peserta yang laki-laki dan perempuan

3. Sistem Layanan Berobat

Asuransi Kesehatan Swasta

Di asuransi kesehatan swasta tidak terdapat sistem rujukan berjenjang. Layanan biasanya akan lebih cepat. Pasien dapat langsung ke rumah sakit untuk segera mendapatkan penanganan atau untuk rawat inap. Hampir semua rumah sakit menerima asuransi kesehatan swasta sehingga prosesnya tidak sulit dan cenderung tidak berbelit-belit. Prosesnya jauh lebih sederhana dan cepat.

BPJS

Berbeda dengan asuransi kesehatan swasta, di BPJS berlaku sistem rujukan berjenjang. Artinya peserta harus datang dahulu ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik atau dokter keluarga, yang sudah ditunjuk oleh BPJS.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama mendiagnosa dan memberikan rujukan kepada peserta untuk ke rumah sakit yang kerjasama dengan BPJS. Keputusan rujukan sepenuhnya ditangan faskes tingkat I. Bukan di tangan peserta. Walaupun peserta ingin dirujuk ke rumah sakit tertentu, mungkin karena langganan dengan dokternya, selama fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak memberikan, maka tidak bisa. Birokrasi ini terkadang berbelit-belit. Belum lagi antriannya cukup panjang untuk memperoleh pelayanan.

Selain itu rumah sakit yang menjadi mitra BPJS masih sedikit dibanding rumah sakit yang menjadi mitra asuransi kesehatan.

4. Asuransi Jiwa

Asuransi Kesehatan Swasta

Banyak asuransi kesehatan swasta yang memiliki fasilitas asuransi jiwa dalam programnya. Sehingga apabila peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima dana asuransi kematian.

BPJS

Di BPJS tidak ada program asuransi jiwa.

5. Batas Wilayah Pelayanan Kesehatan

Asuransi Kesehatan Swasta

Seandainya Anda sedang sakit dan berada di luar negeri, maka Anda dapat memanfaatkan asuransi kesehatan milik Anda. Kebanyakan asuransi swasta biasanya bisa menanggung pesertanya hingga ke luar negeri.

BPJS

BPJS adalah asuransi nasional, sehingga hanya berlaku di wilayah Indonesia saja. Jadi Anda harus mengeluarkan biaya ekstra jika terpaksa dirawat di luar negeri.

6. Fasilitas Double Klaim

Asuransi Kesehatan Swasta

Di perusahaan asuransi swasta, Anda dapat melakukan double claim. Double claim yang dimaksud adalah saat Anda sakit dan membayar dengan asuransi kantor, Anda tetap bia melakukan klaim ke perusahaan asuransi sesuai manfaat asuransi yang diambil.

BPJS

Sedangkan di BPJS tidak bisa dilakukan double claim. Contoh Anda sakit dan dibayar oleh asuransi kantor, Anda tidak bisa klaim lagi ke BPJS. Perlu diketahui BPJS hanya menerima klaim dari fasilitas kesehatan langsung dan tidak menerima klaim perorangan.

7. Pre – Existing Condition (Penyakit Bawaan)

Asuransi Kesehatan Swasta

Di asuransi kesehatan swasta perlu dilakukan medical check up. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah calon peserta  apakah ada mengidap penyakit bawaan seperti gula darah, jantung dan lain-lain. Penyakit bawaan ini disebut pre-exesiting condition. Jika ternyata calon peserta tersebut mendetita penyakit bawaan biasanya asuransi swasta tidak serta merta mau menanggung penyakit bawaan. Walaupun demikian ada juga asuransi swasta yang menanggung penyakit bawaan itu dengan syarat peserta telah menjadi peserta asuransi selama dua tahun. Artinya klaim untuk penyakit itu bisa dibayarkan setelah dua tahun.

BPJS

BPJS tidak mengenal pre-existing condition. Semua penyakit ditanggung, termasuk penyakit yang sudah ada sebelum peserta bergabung dengan BPJS. Tidak ada diskriminasi. Karena itulah BPJS tidak mensyaratkan pemeriksaan kesehatan (medical check up) saat pendaftaran BPJS. Calon peserta cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian membayar.

Berdasarkan hal di atas, BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta memang memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Apakah Anda masih memerlukan asuransi kesehatan swasta walau sudah ada BPJS? Pilihan ada di tangan Anda.

Untuk kebutuhan asuransi Anda, baik asuransi kesehatan, pendidikan, pensiun dan lain-lain silahkan hubungi saya:

agen asuransi prudential di medan

Related Posts:

0 Response to "Apakah Masih Perlu Asuransi Kesehatan Swasta Jika Sudah Memiliki BPJS?"

Post a Comment