Namun yang disayangkan, walaupun reksadana cukup favorit, ternyata reksadana belum lah sefavorit alat investasi lainnya padahal investasi reksadana tidak kalah menguntungkan. Hal ini disebabkan karena ketidak pahaman masyarakat akan reksadana sendiri, bagaimana mereka akan tertarik jika mereka tidak paham dengan reksadana? Andai saja masyarakat paham dengan investasi ini seperti halnya mereka paham dengan investasi lainnya, saya yakin akan lebih banyak lagi yang menanamkan modalnya ke dalam reksadana.
Anda tentu pernah dengar ketika seseorang mengurungkan niatnya untuk investasi hanya karena modal yang dimiliki kecil, padahal modal kecil itu bukanlah hambatan yang besar karena dalam investasi, khususnya reksadana sangatlah cocok untuk masyarakat pemodal kecil, menengah, maupun investor besar. Jadi bisa dibayangkan jika masyarakat paham dengan apa yang dimaksud reksadana ini, tentulah iklim investasi akan semakin baik, sehat, dan stabil.
Nah, mungkin saat ini anda adalah salah satu dari sekian banyak masyarakat yang belum atau kurang memahami apa yang dimaksud dengan reksadana, jangan khawatir karena tujuan dibuatnya postingan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang memadai bagi pihak yang ingin memahami reksadana. Untuk itu, silahkan simak ulasan tentang pengertian reksadana dan jenis-jenis reksadana yang saya berikan berikut ini.
Pengertian Reksadana
Dalam Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat 27 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Jadi sudah jelas bahwa reksadana merupakan suatu wadah yang disediakan oleh manajer investasi untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, kemudian setelah modal terkumpul akan di investasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dalam mengumpulkan modal tersebut, manajer investasi akan menawarkan unit penyertaan kepada para masyarakat pemodal, sehingga jika masyarakat menanamkan modalnya ke dalam unit penyertaan reksadana yang di tawarkan maka terkumpullah modal dari berbagai masyarakat pemodal. Selanjutnya modal yang terkumpul tadi akan diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Yang dimaksud dengan portofolio efek adalah suatu surat berharga, yang dapat berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Portofolio efek ini hanya tersedia di pasar investasi saja, kalau di Indonesia tersedia di Bursa Efek Indonesia (BEI). Lalu, siapakah manajer investasi itu? Manajer investasi adalah pihak (perusahaan) yang secara professional bekerja dalam bidang pengelolaan surat berharga seperti saham, obligasi, dan lainnya (efek).
Jadi, dari pengertian reksadana diatas sudah dapat kita pahami bahwa reksadana merupakan wadah investasi yang disediakan oleh manajer investasi, jika anda akan menanamkan modal maka anda perlu untuk membeli unit penyertaan reksadana yang disediakan oleh manajer investasi tersebut, kemudian jika modal yang dihimpun dirasa cukup maka oleh manajer investasi modal tersebut akan diinvestasikan ke dalam berbagai portofolio efek. Jika nanti reksadana yang anda miliki mengalami kenaikan nilai aktiva bersih (NAB), maka disitulah anda akan mendapatkan keuntungan karena peningkatan NAB tersebut adalah cerminan dari keuntungan yang berupa dividen atau bunga yang telah terealisasi (dalam artian, keuntungan yang terealisasi atas investasi reksadana akan dibukukan ke dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari reksadana bersangkutan), dan semua kekayaan yang dimiliki oleh reksadana tersebut akan disimpan di bank kustodian (bank yang secara khusus hanya untuk menyimpan kekayaan reksadana).
Baca juga: Cara investasi reksadana.
Jenis-jenis Reksadana
Jenis reksadana di golongkan menjadi dua kategori, yaitu kategori secara umum dan juga kategori sesuai dengan asset yang di kelola.
Jenis reksadana di golongkan berdasarkan kategori secara umum
1. Reksadana Terbuka, adalah reksadana yang menyediakan unit penyertaan untuk pembelian dan penjualan/penarikan secara berkelanjutan. Artinya reksadana ini dapat menawarkan dan membeli kembali unit penyertaan dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan. Reksadana ini tersedia di manajer investasi dan juga agen-agen penjual seperti bank atau perusahaan asuransi.
2. Reksadana Tertutup, adalah reksadana yang menawarkan portofolio efeknya kepada para calon investor, namun ketika investor ingin melepas reksadananya maka investor di wajibkan untuk menjual reksadananya/unit penyertaannya melalui bursa portofolio efek/bursa efek. Untuk masalah penentuan harganya, reksadana tertutup di tentukan oleh harga pasar, jadi bisa saja harga di atas atau di bawah nilai aktiva bersih (NAB) dari reksadana tersebut.
Jenis reksadana di golongkan berdasarkan kategori sesuai dengan asset yang di kelola
1. Reksadana Saham, adalah reksadana yang mengalokasikan minimal 80% dari total investasi ke dalam saham. Pada reksadana saham, return yang dapat di hasilkan cukup tinggi, dan juga reksadana ini lebih cenderung di gunakan untuk investasi jangka panjang karena retun yang di hasilkan dapat lebih tinggi.
2. Reksadana Pendapatan Tetap, sesuai dengan namanya bahwa reksadana ini merupakan reksadana yang di spesialisasikan untuk memperoleh pendapatan tetap melalui investasi ke dalam hutang/obligasi. Penyertaan ke dalam hutang atau obligasi sendiri minimal 80% dari total investasinya. Untuk hutang atau obligasinya dapat berasal dari yang di terbitkan oleh pemerintah ataupun oleh perusahaan.
3. Reksadana Pasar Uang, adalah reksadana yang menanamkan sebagian besar dana investasinya ke dalam efek hutang jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) seperti sertifikat deposito, surat berharga komersial, dan atau SBI.
4. Reksadana Campuran. adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
5. Reksa Dana Indeks, adalah reksa dana yang dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan acuan, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tertentu, bisa indeks obligasi maupun indeks saham.
Baca juga: Tips memilih reksadana yang tepat.
Istilah-istilah Dalam Reksadana Yang Perlu Anda Ketahui
- Unit Penyertaan (UP), adalah satuan kepemilikan investasi di reksadana
- Total Jumlah Unit Penyertaan (Outstanding UP), adalah jumlah unit penyertaan yang beredar
- NAB (Nilai Aktiva Bersih), adalah total nilai kekayaan reksadana
- NAB Per Unit (Harga Reksadana), adalah nilai dari pembagian antara NAB dengan Outstanding UP
- Subscription, adalah pembelian atau pemesanan untuk unit penyertaan
- Redemption, adalah penjualan atau pencairan kembali unit penyertaan
- Selling Fee, adalah besaran komisi yang harus anda bayar ketika membeli/memesan reksadana (sering juga di sebut Subscription Fee)
- Redemption Fee, adalah besaran komisi yang harus anda bayar ketika anda menjual/melepas reksadana
- Cut Off Time, adalah batasan waktu dalam transaksi reksadana.
---
Oke, mungkin itu saja ulasan tentang pengertian reksadana dan juga jenis-jenis reksadana yang dapat saya berikan kepada anda semuanya. Semoga ulasan pengertian dan jenis-jenis reksadana diatas dapat menambah wawasan, pemahaman, dan pengetahuan anda. Semoga investasi reksadana yang anda jalankan dapat sukses dan memberikan keuntungan yang besar.
0 Response to "Pengertian dan Jenis-jenis Reksadana"
Post a Comment