Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi bersaing dalam menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupuan perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang sudah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak prusahaan asuransi yang saat ini menawarankan program asuransi syariah dan asuransi kerugian. Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko. Untuk itu anda perlu mengetahui apa itu pengertian asuransi kerugian.
Pada prinsipnya, asuransi kerugian merupakan mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain. Sementara, menurut kitab undang – undang hukum dagang pasal 246 asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang mana, seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang yang tertanggung. Selain itu, dengan menerima premi atau pembayaran asuransi perjanjian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, bahkan kehilangan yang diharapkan mungkin terjadi karena suatu peristiwa tidak tentu.
Menurut paham ekonomi, pengertian asuransi kerugian merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana dalam jumlah besar. Kemudian, dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. Disamping itu asuransi juga bermanfaat bagi masyarakat dalam berpartisipasi serta asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas suatu kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa, yang tidak terduga sebelumnya. Jadi, intinya suransi kerugian ini ditujukan pada hal – hal yang tidak diharapkan dalam masa mendatang. misalnya, jika asurani jiwa mampu memberikan ganti rugi jika suatu saat terjadi kecelakaan.
Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberikan berbagai resiko dan mengancam harta benda serta berbagai kepentingan. Pertama ada asuransi jiwa yang merupakan jenis asuransi dengan memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa seseorang. Kemudian terdapat asuransi sosial, merupakan penyelenggara asuransi jiwa yang didasarkan pada peraturan perundang – undangan tersendiri, dan bersifat wajib serta didalamnya terkandung suatu tujuan trtentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Dengan demikian asuransi ini disebut sebagai asuransi sosial.